Oleh: *Azwar Hadi Nasution Peneliti di Institut Agroekologi Indonesia (INAgri). Niat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2014-2019 untuk merevisi Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT) menjadi bola liar. Paradigma DPR-RI bahwa UU SBT untuk memenuhi pemenuhan pangan semestinya menempatkan penguatan posisi petani kecil. Alasan petani, peternak dan inovasi sebagai pokok utama perubahan UU SBT patut diacungi jempol namun mesti ditelisik lebih dalam nasib petani kecil. Kini, UU SBT akan direvisi menjadi RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (RUU SBPB). Pengesahan RUU ini ditergetkan terlaksana pada bulan September 2019 oleh DPR-RI periode 2014-2019. Menyoal U SBT sebenarnya sudah lama dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Bulan Juli 2013, MK kemudian mengabulkan permohonan dengan putusan Nomor 99/PUU-X/2012 yang menyatakan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (1) UU SBT bertententangan dengan UU...
Pangan, Alam, dan Kemanusiaan