Peneliti di Institut Agroekologi Indonesia (INAgri).
Niat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2014-2019 untuk merevisi Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT) menjadi bola liar. Paradigma DPR-RI bahwa UU SBT untuk memenuhi pemenuhan pangan semestinya menempatkan penguatan posisi petani kecil. Alasan petani, peternak dan inovasi sebagai pokok utama perubahan UU SBT patut diacungi jempol namun mesti ditelisik lebih dalam nasib petani kecil. Kini, UU SBT akan direvisi menjadi RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (RUU SBPB). Pengesahan RUU ini ditergetkan terlaksana pada bulan September 2019 oleh DPR-RI periode 2014-2019.
Menyoal U SBT sebenarnya sudah lama dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Bulan Juli 2013, MK kemudian mengabulkan permohonan dengan putusan Nomor 99/PUU-X/2012 yang menyatakan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (1) UU SBT bertententangan dengan UUD 1945. Putusan MK ini menjadi angin segar bagi petani kecil terutama petani pemulia tanaman. Tuduhan melanggar hukum dan kriminalisasi terhadap petani pemulia tanaman menjadi terbantahkan. Bahkan, MK memutuskan untuk memperbolehkan perorangan petani kecil melakukan kegiatan berupa pencarian dan pengumpulan plasma nutfah bagi diri sendiri maupun komunitasnya. Perorangan petani kecil juga tidak dilarang mengedarkan varietas hasil pemuliaan untuk komunitas sendiri tanpa harus terlebih dahulu dilepas oleh pemerintah.
Perlawanan Benih Petani
Benih superior adalah sebuah kemustahilan. Tidak mungkin ada benih yang mampu bertahan di segala iklim, jenis tanah dan hama. Namun membatasi peredaran benih di tingkat kabupaten/kota sebagaimana pasal 29 ayat (3) RUU adalah sebuah kekeliruan. Pemerintah memang perlu mendorong benih spesifik lokasi tapi dengan membatasi benih hanya satu lokasi justru akan menghambat pengembangan, inovasi benih dan pertukaran benih yang selama ini sudah berlangsung di kalangan petani kecil. Gerakan Daulat Benih yang sedang bergeliat di desa-desa akan terhenti padahal pengembangan benih di komunitas petani lintas kabupaten mutlak diperlukan.
Rekayasa Genetika. Penjelasan pasal 35 RUU SBPB tentang setiap orang yang mengedarkan hasil rekayasa genetika harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Lupakan sajalah produk rekayasa genetika. Produk rekayasa genetika selalu didasarkan pada dua hal yakni ketahanan hama dan nutrisi.
Menyoal, ketahanan hama. Produk rekayasa yang paling kuat iklannya adalah jagung tahan hama. Jagung yang disisipi Bacillus Thuringiensis dinyatakan mampu menekan perkembangan larva hama Lepidoptera. Padahal hama dan penyakit pada jagung bukan hanya satu, beberapa diantaranya Ulat Tanah (Agrotis sp.), Belalang (Locusta sp), Kumbang Bubuk (Sitophilus zeamais Motsch), Lalat Bibit (Atherigona sp.), Penggerek Tongkol (Heliotis armigera, Helicoverpa armigera.), Penggerek Batang (Ostrinia fumacalis), Kutu Daun (Mysus persicae).
Prof. Peter Rosset dalam makalahnya yang berjudul Ten Reasons why Biotechnology will not ensure Food Security, Protect the Environment and Reduce Poverty in The Developing World (2010) sudah mengingatkan kita bahwa bisnis rekaya gentika akan melahirkan tiga masalah. Pertama, ketergantungan terhadap perusahaan bioteknologi. Benih rekayasa genetika tidak mampu dihasilkan petani sehingga petani akan menjadi ketergantungan terhadap perusahaan bioteknologi. Kedua, Ancaman Lingkungan. Produk rekaya genetika dikategorikan ke dalam non zero risk development. Resiko pengembangannya yang akan terlihat di suatu saat nanti. Resistensi hama adalah salah satu ancaman yang mesti diwaspadai. Ketiga, mengancam biodiversitas. Pengembangan produk rekayaa genetika akan mengancam keragaman benih.
Kajian lain yang dihasilkan oleh Prof. Miguel Altieri (2014) adalah kompleksitas dari ekpresi gen benih yang dihasilkan melalui persilangan tanaman lebih lengkap, bukan hanya satu gen sisipan seperti di dalam produk rekayasa. Artinya, banyak keunggulan benih persilangan tanaman yang dapat digapai dibandingkan dengan produk rekaya genetika. Bila memang pemerintah ingin mendorong benih spesifik lokasi seharusnya yang digiatkan adalah penggunaan benih hasil karya petani kecil. Kontradiksi antara keinginan memajukan petani dengan bisnis produk rekaya gentika terlalu kental dalam pengaturan rekayasa genetika.
Sanksi Administratif Petani Kecil dan Kriminalisasi Petani. Dalam Pasal 108 ayat (2) RUU SBPB diatur tentang Sanksi Administratif bagi petani kecil yang melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) tentang varietas hasil pemuliaan. Kemudian Pasal 112 RUU SBPB mengatur hukuman bagi setiap orang yang melakukan pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik tanpa izin sebagaimana Pasal 27 ayat (2) dipenjara selama 5 (lima) tahun dan/atau denda 1 (satu) miliar rupiah. Karena Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) bertentangan dengan Putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012 atas Uji Materi UU SBT sejauh dimaknai menjadi kewajiban petani kecil, Pasal 108 dan Pasal 112 terkait Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana Bagi Petani harus dihilangkan sesuai dengan putusan MK. Alih-alih melindungi justru pasal inilah yang akan menjadi delik kriminalisasi petani berikutnya.
Kedaulatan Petani atas Benih
Percepatan proses pemuliaan tanaman oleh petani seharusnya didukung oleh pemerintah karena kecepatan proses pemuliaan tanaman yang dilakukan petani ini 23,6 kali lipat tinggi dibanding yang dilakukan gabungan peneliti maupun perusahaan. Sehinga kebebasan petani kecil untuk memuliakan, memproduksi, mengedarkan, dan memasarkan benih, akan mengganggu swasembada pangan tidak akan terjadi, justru yang terjadi sebaliknya, Indonesia akan semakin kuat, akan semakin tangguh di bidang pangan bila petani diberi kesempatan berkereasi di bidang benih.
Fungsi pemerintah sebagai fasilitator, tidak berarti pemerintah kemudian memilih dan menentukan apa yang harus dilakukan petani, tetapi memberikan bimbingan agar dapat memberdayakan petani dan menghargai kedaulatan petani. Hak-hak petani harus dilindungi sebab Indonesia telah mengesahkan ITPGRFA (International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture), melalui Undang-Undang Nomor 4 tahun 2006 tentang tentang Pengesahan International Treaty On Plant Genetic Resources For Food And Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk Pangan Dan Pertanian) juga.
Niat baik, tulus, dan luhur dari para petani kecil berlahan sempit adalah kewajiban pemerintah, justru ikut mendukung usaha para petani membiakkan benih itu, bukan mempersulit. Petani kecil berlahan sempit itulah harusnya yang menjadi penguasa benih dan penangkar benih sejak nenek moyang dan zaman yang amat lama. Jumlah para petani kecil berlahan sempit ini tidak kecil, apalagi perannya dalam menyukseskan swasembada pangan.
Kapankah angkara murka bagi petani kecil ini akan berakhir?
Comments
Post a Comment